PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
(PERATUARAN BERSAMA 5 MENTERI)
ASAL DAPAT NGAJAR 24 JAM
Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas sebagai berikut.
1. Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
2. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
3. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
4. Penyediaan Peta Guru yang menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di wilayah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
5. Pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan;
6. Penyediaan dana pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
Tugas Satuan Pendidikan
Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS satuan pendidikan memiliki tugas sebagai berikut.
1. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS di satuan pendidikannya;
2. Menghitung dan menganalisis kebutuhan guru di satuan pendidikannya;
3. Melaporkan kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di satuan pendidikannya ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Perhitungan Kebutuhan Guru
1. Kebutuhan Guru Kelas Sekolah Dasar
Penghitungan
1) Setiap rombel 20-32 siswa
2) Setiap rombel diampu oleh 1 (satu) orang guru kelas.
3) Setiap SD harus menyediakan guru agama dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan.
4) Wajib mengajar bagi guru agama dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) yang digunakan dalam Penghitungan 24 jam tatap muka perminggu.
5) Setiap SD harus menyediakan guru agama sesuai dengan ragam jenis agama yang dianut peserta didik.
6) Apabila di SD terdapat anak berkebutuhan khusus dan/atau SD tersebut menyelenggarakan program pendidikan inklusi, maka SD tersebut harus menyediakan minimal satu guru pendidikan khusus per enam rombel, dengan perhitungan jam setara dengan guru kelas.
Formula Penghitungan kebutuhan guru SD
Rumus penghitungan jumlah kebutuhan guru kelas:
Rumus penghitungan jumlah guru agama dan penjaskes:
Keterangan:
KGK = Kebutuhan Guru Kelas
JTM = Jumlah Jam Tatap Muka Perminggu
∑K = Jumlah Kelas
KGA/P = Kebutuhan Guru Agama/Penjaskes
MP = Alokasi jam Mata Pelajaran Perminggu pada mata pelajaran agama/penjaskes di satu tingkat
24 = Jam wajib mengajar Perminggu
1,2,3,4,5 dan 6 = Tingkat 1,2,3,4,5 dan 6
Pemindahan Guru ke Kabupaten/Kota Lain
Kabupaten/kota yang memiliki kelebihan guru dan guru tersebut tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu untuk mata pelajaran yang diampu dari satuan pendidikan lain atau kelebihan guru kelas/BK,maka kabupaten/kota mengupayakan pemindahan kelebihan guru tersebut ke satuan pendidikan di kabupaten/kota lain yang kekurangan dengan cara sebagai berikut.
a. menginformasikan permintaan atas kekurangan jenis guru tertentu di kabupaten/kota lain;
b. menginformasikan kepada kabupaten/kota yang kekurangan guru;
c. menyampaikan kelebihan data/portofolio guru yang bersangkutan dan memfasilitasi pemindahan guru yang diterima di kabupaten/kota yang membutuhkan guru;
d. Menetapkan pemindahan guru didasarkan pertimbangan:(1) penilaian kinerja, (2)jarak tempat tinggal guru relatif dekat dengan kabupaten/kota lain yang kekurangan guru, (3) waktu tempuh relatif terjangkau, (4) kemudahan akses ke satuan pendidikan baru, (5) aspek sosial yang kondusif, dan (6) aspek ekonomi yang lebih baik bagi guru yang bersangkutan di kabupaten/kota lain;
e. apabila proses pemindahan guru PNS antarkabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak bisa dilakukan, kabupaten/kota yang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS menyampaikan laporan kepada pemerintah provinsi mengenai kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS.
Kriteria guru yang perlu dipindahtugaskan
a. Guru yang bertugas di satuan pendidikan yang kelebihan guru pada kabupaten/kota;
b. Guru matapelajaran yang berlebih di satuan pendidikan pada kabupaten/kota;
c. Guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
d. Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu;
e. Diutamakan yang masa kerjanya paling sedikit;
f. Atas permintaan guru sendiri;
g. Guru yang bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru;
h. Guru yang berdomisili di perbatasan dekat satuan pendidikan di kabupaten/kota yang kekurangan guru.
Waktu Pemindahan
Prinsip Umum
Untuk menjamin tetap berlangsungnya proses pembelajaran di sekolah, maka guru yang pindah satminkal harus sudah mulai mengajar di sekolah baru mulai awal semester. Proses administrasi perpindahan guru ke tempat tugas yang baru dimungkinkan tidak sejalan dengan realisasi perpindahan ke tempat tugas yang baru.
1. Dalam Kabupaten/Kota
Untuk menjamin tetap berlangsungnya proses pembelajaran di sekolah, maka proses pemindahan guru PNS dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang kekurangan guru, dalam satu kabupaten/kota, dilakukan pada akhir semester pada tahun berjalan.
2. Antar Kabupaten/Kota
Gaji guru PNS berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang dianggarkan untuk setiap tahun. Untuk mempermudah proses pemindahan gaji guru PNS antarkabupaten/kota baik dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, pemindahan guru harus dilakukan paling lambat pada bulan Oktober tahun berjalan.
Nah bagi guru yang berminat pindah bekerja, sekaranglah saatnya.